Pajak 15 Persen Lektor Kepala PTAIS Dinilai Memberatkan, Dosen Yayasan Terhimpit di Tengah Tuntutan Menuju Guru Besar
Jakarta ,14 Januari 2026— Kebijakan pengenaan pajak penghasilan sebesar 15 persen terhadap dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala di Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) dinilai semakin memberatkan. Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya tuntutan akademik untuk naik ke jenjang Guru Besar, yang membutuhkan biaya, waktu, dan sumber daya tidak sedikit.
Berbeda dengan dosen di perguruan tinggi negeri yang memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, dan dukungan riset negara, sebagian besar dosen PTAIS berstatus dosen yayasan dengan penghasilan terbatas. Pemotongan pajak secara langsung dinilai semakin mempersempit ruang ekonomi dosen, sementara beban tridarma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—terus meningkat.
“Secara kewajiban akademik kami disetarakan, tetapi secara kesejahteraan tidak. Pajak 15 persen ini sangat terasa dampaknya, terutama bagi dosen yang sedang berjuang memenuhi syarat Guru Besar,” ujar seorang dosen Lektor Kepala di PTAIS.
Untuk mencapai jabatan Guru Besar, dosen dituntut menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi internasional, penelitian berkelanjutan, serta rekam jejak pengabdian yang konsisten. Namun, dalam praktiknya, banyak dosen yayasan harus menanggung sendiri biaya riset dan publikasi, termasuk biaya artikel jurnal internasional yang nilainya tidak kecil.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di kalangan akademisi:
siapa yang akan melahirkan dan mewisuda Guru Besar di PTAIS, jika dosen yayasannya terus terhimpit secara ekonomi?
Pengamat pendidikan tinggi menilai kebijakan perpajakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas struktural dosen perguruan tinggi swasta keagamaan. Menurut mereka, perlakuan fiskal yang seragam tanpa mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berpotensi menghambat regenerasi akademik.
“Negara mendorong peningkatan mutu dan jumlah Guru Besar, tetapi belum sepenuhnya menyiapkan ekosistem yang adil. Jika dosen yayasan tidak didukung secara fiskal, target kualitas pendidikan tinggi sulit tercapai,” kata seorang pengamat pendidikan Islam.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pajak bagi dosen PTAIS. Usulan yang mengemuka antara lain penyesuaian tarif pajak berdasarkan penghasilan riil, pemberian insentif pajak bagi dosen yayasan, atau skema khusus bagi dosen yang sedang dalam proses pengajuan Guru Besar.
Tanpa koreksi kebijakan, kekhawatiran tidak hanya berhenti pada isu kesejahteraan dosen, tetapi juga pada keberlanjutan mutu pendidikan tinggi Islam swasta. Sebab, peningkatan kualitas akademik tidak dapat dibangun semata-mata melalui tuntutan administratif, melainkan membutuhkan sistem yang adil, realistis, dan berpihak pada pendidik.
